Cara Membuka Rekening Diblokir, Persiapkan Dokumen Ini!

Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:13 WIB
Cara Membuka Rekening Diblokir, Persiapkan Dokumen Ini!
Ilustrasi ATM - Cara Membuka Rekening Diblokir (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Membuka Rekening Diblokir 

Untuk pemblokiran rekening atas nama pemilik, membuka kembali akan jauh lebih mudah. Pemilik rekening bisa mendatangi langsung ke bank pengelola rekening. Jangan lupa untuk membawa bukti kepemilikan rekening serta identitas asli pemilik, seperti KTP. 

Selanjutnya pihak bank akan meminta nasabah untuk menandatangani surat pernyataan permohonan membuka blokir sebagai bukti tertulis. Sebaliknya, jika pemblokiran yang dilakukan pihak bank, maka pengurusannya akan melibatkan sejumlah lembaga. 

Akan tetapi, bukan berarti permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan. Jika perkara pidana atau perdata sudah dapat terselesaikan  prosesnya di pengadilan dan telah menemukan titik terang, maka nasabah bisa membuka kembali rekeningnya. Pemilik rekening dapat datang langsung ke bank pengelola rekening dengan itikad untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. 

Jika proses hukum menetapkan su pemilik rekening terbukti tidak bersalah, maka pihak bank wajib memediasi pengembalian uang yang tersimpan di dalam rekening. Selain bukti kepemilikan dan juga identitas asli, pemilik rekening juga wjaib membawa dokumen yang berkaitan dengan semua langkah serah-terima berkas maupun surat. 

Nah itulah tadi ulasan mengenai cara membuka rekening diblokir. Jika Anda mengalami hal serupa dapat melakukan hal yang sama seperti masalah di atas. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI