Fahri Hamzah Sebut Gubernur DKI Harus 'Orangnya' Presiden, Ada Dalam Syarat?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:07 WIB
Fahri Hamzah Sebut Gubernur DKI Harus 'Orangnya' Presiden, Ada Dalam Syarat?
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta, Senin (24/1/2023). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

f. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:

  1.  terpidana karena kealpaan; atau
  2.  terpidana karena alasan politik;
  3.  wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;

g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;

g1. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dari Pengkhianat dengan Copot 6 Menteri, Benarkah?

k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI