Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:21 WIB
Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?
Ilustrasi valentine - hukum menerima kado valentine (pexels)

Suara.com - Hari Kasih Sayang atau yang dikenal juga dengan Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari diberbagai negara. Pada perayaan ini, biasanya mereka akan saling memberi atau menerima kado coklat, bunga, atau semacamnya. Namun Hukum Menerima kado valentine, apakah diperbolehkan?
 
Mengenai hukum menerima kado valentine apakah diperbolehkan atau tidak, berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 12 Februari 2018.

Hukum Menerima kado Valentine Menurut Buya Yahya

Menurut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya, Beliau menyampaikan bahwa hendaknya setiap Muslim jangan mengikuti perayaan hari kasih sayang sedunia.

"...Hari kasih sayang sedunia. Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semua. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi SAW, kasih sayang itu adalah  kasih sayang Nabi," turut Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan, setiap Muslim hendaknya mengikuti ajaran kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Nabi SAW.

"Anda memiliki Nabi Muhammad, yang sudah mengajari kasih sayang di dalam perang, mengajari kasih sayang terhadap binatang sekalipun," tuturnya lagi 

Dengan tegas Buya Yahya menyampaikan bahwa sebaiknya baca terlebih dahulu sejarah dibalik perayaan Hari Valentine, apakah itu berasal dari budaya atau kisah umat Rasulullah SAW atau tidak.

"Andakan bisa membaca wahai anakku,  bagaimana kisah Valentine. Apakah kisah tentang seseorang yang shaleh dari umat Nabi Muhammad SAW atau tidak," ucap Buya Yahya

Buya Yahya kemudian kembali menegaskan,  hari Valentine bukanlah budaya Islam, bukan ajaran Rasulullah SAW. 

"Kisah valentine day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar kita," ucapnya lagi.

Sebaiknya umat Muslim tidak mengikuti budaya perayaan Hari Valentine, jangan sampai Anda terbawa karena itu suatu kebatilan.

"Dan itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa, semeriah apapun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah terlanjur janjian, batalin," tambahnya.

Buya Yahya juga menyampaikan, menerima kado valentine sebenarnya boleh-boleh saja, asalkan itu bukan sesuatu yang diharamkan agama Islam. Namun kado valentine tersebut akan menjadi haram jika kamu mengagungkan syiar dari budaya mereka (non Islam).

"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram. Tapi kalau dalam pemberiannya itu dalam irama membesarkan syiar Valentine, maka dosa niatnya karena ingin membesarkan syiar valentine," Jelas Buya Yahya.

"Namun, karena kamu sudah diberi hadiah, maka kamu nikmati makanan itu. Tapi setelah itu kamu nasehati dia, agar tahun depan kalau mau ngasih coklat tidak perlu valentinan," jelasnya lagi.

Demikian ulasan mengenai Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah diperbolehkan atau menurut Buya Yahya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Lengkap yang Perlu Diketahui

Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Lengkap yang Perlu Diketahui

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:50 WIB

Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya

Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:30 WIB

14 Kado Valentine 2023 untuk Cowok Berkelas, Dijamin Enggak Murahan!

14 Kado Valentine 2023 untuk Cowok Berkelas, Dijamin Enggak Murahan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:04 WIB

Ini Contoh Pidato Sambutan Ketua Pelaksana Isra Miraj 2023, Siap Pakai!

Ini Contoh Pidato Sambutan Ketua Pelaksana Isra Miraj 2023, Siap Pakai!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:35 WIB

3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!

3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:09 WIB

Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine 2023 Menurut Islam, Bolehkah?

Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine 2023 Menurut Islam, Bolehkah?

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×