Mahasiswa UI yang Ditabrak Jadi Tersangka
Kasus meninggalnya mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra kembali mencuat. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden yang juga melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai penabrak. Hal ini disampaikan tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari.
"Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut," kata Indira kepada wartawan, pada Kamis (26/1/2023).
Adapun sebelumnya, pihak kepolisian pernah mengajukan mediasi kepada keluarga Hasya. Ira, ibunda Hasya, mengungkapkan bahwa ada beberapa petinggi polisi yang memaksa mereka untuk berdamai dengan pelaku.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui setelah tim advokasi keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena korban meninggal dunia, maka kasus dihentikan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti