Pengacara Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 27 Januari 2023 | 22:46 WIB
Pengacara Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi
Kuasa hukum dan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari oleh mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dijadikan tersangka terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Kuasa hukum dan keluarga heran, kenapa Hasya yang dijadikan tersangka oleh polisi, padahal ia korban yang ditabrak lari oleh Eko hingga meninggal dunia.

Gita Paulina salah satu kuasa hukum keluarga mengungkap kejanggalan penetapan Hasya sebagai tersangka dan penghentian penyelidikan kasusnya (SP3).

Setelah Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022, Adi ayah dari Hasya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Oktober 2023.

"Yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," kata Gita kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).

Namun Adi tetap bersikukuh membuat laporan atas meninggalnya sang anak, hingga akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

"Saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Metro Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Gita.

Karena ada kejanggalan, pada proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, tim kuasa hukum mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel pada Senin (16/1).

Sehari berselang, yakni pada Selasa sore 17 Januari, tiba-tiba kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023.

Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. "Pada intinya menyatakan penghentian LP 585, dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia," ujar Gita.

baca juga

Kemudian masih pada 17 Januari 2023 malam hari, keluarga kembali mendapat SP2HP dari kepolisian.

"Perbedaannya adalah, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ungkap Gita.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Hasya, yaituPasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Bahwa Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Lalu Lintas menyatakan:

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

2. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka

Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka

Video | Jum'at, 27 Januari 2023 | 21:35 WIB

Pengacara Siapkan Langkah Hukum, Usai Almarhum Hasya Ditetapkan jadi Tersangka Setelah Ditabrak Pensiunan Polisi

Pengacara Siapkan Langkah Hukum, Usai Almarhum Hasya Ditetapkan jadi Tersangka Setelah Ditabrak Pensiunan Polisi

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:03 WIB

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:25 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×