Berani! Sosok Ini Gugat UU Desa Agar Masa Jabatan Kades Dikurangi, Jokowi Angkat Tangan?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Minggu, 29 Januari 2023 | 08:14 WIB
Berani! Sosok Ini Gugat UU Desa Agar Masa Jabatan Kades Dikurangi, Jokowi Angkat Tangan?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Suara.com - Sosok Eliadi Hulu menjadi sorotan berkat aksi beraninya menggugat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Aksinya dilakukan demi mengubur dalam-dalam tuntutan kepala desa (kades) yang minta masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dalam gugatannya, Eliadi Hulu justru meminta agar pemerintah meotong masa jabatan kades, dari 6 tahun menjadi 5 tahun sesuai masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, masa jabatan kades selama 6 tahun dan bisa 3 periode, dengan total masa jabatan 18 tahun, sudah terlalu lama. Kekuasaan yang terlalu besar itu, kata Eli, berpotensi memicu tindangan abuse of power hingga koruptif.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," ucap Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Eliadi sendiri menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi:

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal tersebut, lanjut Eli, bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.

Eli menjelaskan meski Pasal 7 UUD 1945 itu tidak mengatur jabatan kades melainkan presiden, namun pasal itu dinilai membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujarnya.

Karena itu, Eli meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Ia juga menggugat MK agar mengubah isi pasal tersebut, yang intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali periode.

Gugatan Eli ini diakui berawal dari keresahan melihat banyak kepada desa yang melakukan demo untuk menuntut perpanjangan masa jabatan. Tak main-main, para kades menuntut agar jabatan mereka diperpanjang 9 tahun dan tiga periode, dengan total masa jabatan 27 tahun.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," jelas Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Presiden Jokowi sendiri telah merespons tuntutan itu dengan mempersilakan para kades membicarakannya kepada DPR RI.

Sementara itu, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Walau begitu, kata Komisi II, revisi itu bukan berarti masa jabatan kades diperpanjang karena keputusan itu harus ditimbang baik dan buruknya terlebih dahulu.

Disclaimer:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menebak Nasib Anies Usai Surya Paloh Bertemu Jokowi, Terancam Gagal Nyapres?

Menebak Nasib Anies Usai Surya Paloh Bertemu Jokowi, Terancam Gagal Nyapres?

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 07:59 WIB

Surya Paloh Sumringah Akhirnya Ketemu Jokowi, Wasekjen NasDem: Senyumnya Lebih Lebar

Surya Paloh Sumringah Akhirnya Ketemu Jokowi, Wasekjen NasDem: Senyumnya Lebih Lebar

| Minggu, 29 Januari 2023 | 07:22 WIB

Surya Paloh ke Istana Bukan soal Reshuffle, Jokowi Dinilai Tengah Berupaya Tunjukkan ini ke Publik

Surya Paloh ke Istana Bukan soal Reshuffle, Jokowi Dinilai Tengah Berupaya Tunjukkan ini ke Publik

| Minggu, 29 Januari 2023 | 07:40 WIB

Skenario 'All Jokowi's Men': Terwujud Asal NasDdem Batal Usung Anies?

Skenario 'All Jokowi's Men': Terwujud Asal NasDdem Batal Usung Anies?

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 07:35 WIB

Gaduh Manuver Kepala Desa Jelang 2024: Heboh Dukung Jokowi 3 Periode, Kini Koar-koar Minta Jabatan 9 Tahun

Gaduh Manuver Kepala Desa Jelang 2024: Heboh Dukung Jokowi 3 Periode, Kini Koar-koar Minta Jabatan 9 Tahun

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 07:21 WIB

Presiden Jokowi Bakal Ajak Investor ke IKN Bulan Depan, Presentasi Perkembangan Pembangunan

Presiden Jokowi Bakal Ajak Investor ke IKN Bulan Depan, Presentasi Perkembangan Pembangunan

Jogja | Minggu, 29 Januari 2023 | 08:10 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB