Jejak Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Janji Jongkok Telanjang, Jadi Tersangka, Ditinggal Pengacara

Minggu, 29 Januari 2023 | 12:33 WIB
Jejak Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Janji Jongkok Telanjang, Jadi Tersangka, Ditinggal Pengacara
Kiai Fahim pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, Jawa Timur, diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap belasan santri dan 4 ustazah. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis kepada wartawan pada Jumat (20/1/2023).

Pengacara Fahim mundur

Tiga orang pengacara Kiai Fahim memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto. Mereka meyangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).

Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.

Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI