Ini Hukum Menerima Coklat Valentine Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 09:15 WIB
Ini Hukum Menerima Coklat Valentine Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
hukum menerima coklat valentine (YouTube/Al-Bahjah TV)

Suara.com - Pada perayaan hari Valentine, biasanya orang-orang akan memberikan hadiah seperti coklat atau bunga. Namun, bagimana hukum menerima coklat valentine dalam Islam? Begini pendapat Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 12 Februari 2018 lalu, Buya Yahya menyampikan ceramah tentang "Hukum menerima cokelat valentine". 

Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menegur secara halus kepada anak-anak muda mengenai moment Hari Valentine agar jangan sampai terbius oleh hari hasih sayang yang dirayakan sedunia.

"Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semua. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi SAW, kasih sayang itu adalah  kasih sayang Nabi," turut Buya Yahya.

"Anda memiliki Nabi Muhammad, yang sudah mengajari kasih sayang di dalam perang. Nabi mengajari kasih sayang terhadap binatang sekalipun," tuturnya lagi 

Buya Yahya juga menyampaikan, hari valentine day ini bukanlah budaya umat Islam. Valentine day ini merupakan budaya dari di luar Islam. Umat Islam memiliki hari kasih sayangnya sendiri yaitu hari sambung dengan Rasullullah.

"Andakan bisa membaca wahai anakku,  bagaimana kisa Valentine. Apakah kisah tentang seseorang yang shaleh dari umat Nabi Muhammad SAW atau tidak." Ucap Buya Yahya

"Kisah valentine day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar kita," ucapnya lagi.

Buya Yahya kembali menambahkan, Umat Muslim sebaiknya tidak ikut-ikutan merayakan Valentine karena itu adalah kebatilan.

"Dan itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa, semeriah apapun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah terlanjur janjian, batalin." Tambahnya.

Menurut Buya Yahya, sejarah hari Valentine bukan bagian dari hari penting dalam kalender umat Islam. Meski demikian, Buya Yahya juga mengatakan jika ada yang mendapat hadiah coklat valentine, jika itu bukan barang yang diharamkan, maka Anda bisa memakannya. Hanya saja dikhawatirkan Anda akan terbawa oleh syiar valentine.

"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram," terang Buya Yahya.

"Cuman haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar valentine, maka itu menjadi haram," terangnya lagi.

Jadi kesimpulan dari ceramah Buya Yahya, mendapat hadiah coklat pada Hari Valentine itu tidak haram jika coklat atau hadiah yang diberikan bukanlah dari sesuatu yang diharamkan Allah SWT. 

Selain itu, memberikan hadiah pada hari Valentine seperti coklat, premen atau lainnya ini tidak haram. Namun, itu akan menjadi haram jika ada nilai penganggungan kepada selain Allah SWT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Hari Valentine? Mengenal Sejarah dalam Berbagai Perspektif

Apa Itu Hari Valentine? Mengenal Sejarah dalam Berbagai Perspektif

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:01 WIB

Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:21 WIB

25 Ucapan Valentine untuk Sahabat Dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Menyentuh

25 Ucapan Valentine untuk Sahabat Dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Menyentuh

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:25 WIB

Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya

Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:30 WIB

3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!

3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:09 WIB

15 Pantun Valentine 2023 Lucu Buat Pacar, Bikin Doi Makin Tergila-Gila

15 Pantun Valentine 2023 Lucu Buat Pacar, Bikin Doi Makin Tergila-Gila

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:44 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB