Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2023 | 18:44 WIB
Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut
Ilustrasi akad nikah - Syarat Nikah di KUA (Unsplash)

Suara.com - Banyak calon pengantin yang belum mengetahui, dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Merangkum laman Kemenag Pati, berikut syarat nikah di KUA.

Seperti yang kita ketahui, akad nikah kerap digelar di rumah atau di gedung yang telah disewa calon pengantin. Padahal, kita bisa juga lho, menikah di KUA. 

Selain menyiapkan persyaratan, untuk bisa menikah di KUA, kita harus melakukan pendaftaran dahulu. Agar lebih jelas, mari kita simak bagaimana alur menikah di KUA berikut ini.

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan.
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk kemudian dibawa ke KUA.
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta surat dispensasi dari kecamatan.
  4. Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan untuk dibawa ke KUA tempat akan berlangsungnya akad nikah.
  5. Mendaftar di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah. Biaya pendaftaran ini gratis namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA, maka calon pengantin  harus membayar Rp 600 ribu. 
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin juga wali nikah di KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
  7. Melaksanakan akad nikah dan KUA menyerahkan buku nikah.
  8. Selesai.

Setelah mengetahui semua alurnya, saatnya kini menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Yuk simak kita baca, apa saja persayaratannya di bawah ini.

Syarat Nikah di KUA

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari Kelurahan/Desa

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun

7.Surat Izin Komandan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI

8.  Akta Cerai jika calon pengantin merupakan janda atau duda cerai hidup

9. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama untuk: 

  • Calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun
  • Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk calon pengantin yang WNA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Lifestyle | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:47 WIB

Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet

Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet

| Selasa, 31 Januari 2023 | 14:11 WIB

Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis

Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis

| Selasa, 31 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB