Tilap Narkoba Buat Bonus Anggota, Irjen Teddy Minahasa Suruh AKPB Dody Ganti Barbuk Sabu Pakai Tawas

Rabu, 01 Februari 2023 | 15:13 WIB
Tilap Narkoba Buat Bonus Anggota, Irjen Teddy Minahasa Suruh AKPB Dody Ganti Barbuk Sabu Pakai Tawas
Tersangka kasus peredaran sabu Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengganti sabu dengan tawas.

Momen itu diungkapkan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). Bermula ketika Dody meminta arahan dari Teddy saat ungkap kasus perederan narkoba jenis sabu.

Dody pun menelepon Teddy melalui aplikasi WhatsApp. Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody agar membulatkan barang bukti sabu yang disita dari 41,3 Kg menjadi 41,4 Kg.

AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)
AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)

Selepas itu, jaksa menuturkan jika Teddy juga memerintahkan Dody mengganti sebagian sabu itu dengan tawas dan menjanjikan bonus kepada anggota yang lainnya.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," jelas jaksa.

Dody Didakwa Jual hingga Beli Narkoba

Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Dody telah melakukan transaksi narkoba di atas berat 5 gram dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," pungkas jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI