Betah Narik Ojol di Indonesia, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Gegara Kelamaan Tinggal

Farah Nabilla

Rabu, 01 Februari 2023 | 16:23 WIB
Betah Narik Ojol di Indonesia, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Gegara Kelamaan Tinggal
Ilustrasi ojol. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat lantaran terlalu lama tinggal di Indonesia. Warga Malaysia bernama Mohamad Rizal ini melanggar aturan keimigrasian yaitu overstay.

Mohamad Rizal tinggal di Indonesia selama enam tahun lamanya. Hal itu melebihi aturan izin tinggal bagi warga negara asing yang tercantum di Undang-Undang keimigrasian RI.

"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu.

Andika mengatakan WNA atas nama Mohamad Rizal ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud,setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, lanjut Andika, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia.

"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, maka yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.

Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat,

baca juga

"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk

Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk

Jakarta | Selasa, 31 Januari 2023 | 19:51 WIB

Pengeroyok yang Bacok Ojek Online Pakai Samurai di Taman Sari Akhirnya Ditangkap

Pengeroyok yang Bacok Ojek Online Pakai Samurai di Taman Sari Akhirnya Ditangkap

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 05:05 WIB

Lewat Molina,  WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan

Lewat Molina, WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan

News | Senin, 30 Januari 2023 | 11:00 WIB

Driver Ojol Belum Tentu Kena, Penerapan Jalan Berbayar ERP Harus Lewati Tujuh Tahapan Lagi

Driver Ojol Belum Tentu Kena, Penerapan Jalan Berbayar ERP Harus Lewati Tujuh Tahapan Lagi

Metro | Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:30 WIB

Viral Video Perempuan Seksi Sodorkan Dada ke Driver Ojol

Viral Video Perempuan Seksi Sodorkan Dada ke Driver Ojol

Metro | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:32 WIB

Driver Ojol Pasrah Bawa Sepeda Penumpang, Posisi Duduknya Terbalik dengan Customer Bikin Ngakak

Driver Ojol Pasrah Bawa Sepeda Penumpang, Posisi Duduknya Terbalik dengan Customer Bikin Ngakak

Metro | Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:36 WIB

Covid-19 Varian Kraken Sudah Masuk Balikpapan, Dibawa WNA Polandia

Covid-19 Varian Kraken Sudah Masuk Balikpapan, Dibawa WNA Polandia

Kaltim | Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:00 WIB

Viral! Video Perempuan Bertato Bikin Driver Ojol Tidak Nyaman, Begini Kata Netizen

Viral! Video Perempuan Bertato Bikin Driver Ojol Tidak Nyaman, Begini Kata Netizen

Cianjur | Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:44 WIB

Terkini

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:09 WIB

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

×