Suara.com - Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra.
Adapun mahasiswa berusia 18 tahun itu tewas dalam sebuah kecelakaan yang melibatkan mobil pensiunan kepolisian. Ada dugaan Hasya menjadi korban tabrak lari.
Namun kepolisian menyebut mahasiswa UI itu tewas karena kelalaiannya sendiri. Bahkan, kepolisian sempat menjadikan Hasya yang telah meninggal dunia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ditambah masifnya tekanan publik, membuat apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberikan arahan. Hal itu akhirnya ditanggapi Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dengan membentuk tim pencari fakta.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurut Kapolda, TGPF akan diisi oleh sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, pakar hukum hingga pakar transportasi. begitu pula Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang juga diajak bergabung dalam tim khusus tersebut.
Namun, alih-alih menyatakan kesediaannya bergabung, BEM UI malah memberikan sejumlah kritik kepada TGPF yang dibentuk Kapolda Metro Jaya itu. Apa saja kritiknya? Berikut ulasannya.
Menolak tegas bergabung TGPF
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dengan tegas menolak bergabung dengan TGPT tewasnya M Hasya Attalah Syahputra.
Melki mengaku mendapatkan undangan pertemuan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (31/1/2023) lalu, tetapi ia tidak mengetahui pertemuan hal tersebut akan membahas hal apa.
"Betul [menolak] karena kami dan keluarga korban tidak menghadiri pertemuan apapun dari Polda Metro Jaya," kata Melki saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/1/2023).
Ia menambahkan, pihak Dekan Fisip UI dan keluarga korban juga diundang ke Polda Metro Jaya. Namun semuanya ikut menolak menghadiri pertemuan itu dengan alasan pertemuan tersebut bukan pertemuan mendasar.
Sebut TGPF tidak memiliki landasan hukum
Setelah menolak bergabung dengan TGPF tewasnya Hasya, Ketua BEM UI mengatakan tak ada satupun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebut pembentukan TGPF adalah bagian dari proses hukum acara pidana.
Melki mengatakan, pembentukan TGPF tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Karena itulah, ia lebih memilih memberikan dukungannya pada keluarga korban yang tengah mencari keadilan.
"Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutar balik fakta," ucap Melki.
Sebut Polda Metro Jaya tidak profesional
Kritikan lain yang ia berikan kepada kepolisian adalah dengan menyatakan kalau pembentukan TGPF tersebut justru menunjukkan betapa tidak professionalnya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tewasnya M Hasya Attalah Syahputra.
Hal itu disebabkan, kepolisian telah menetapkan Hasya sebagai tersangka kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan Polri tersebut, tanpa menggali fakta-fakta yang ada.
Polisi bergerak setelah ada desakan publik
Tidak professionalnya kepolisian menurut Melki tak hanya itu. Menurutnya, pembentukan TGPF menunjukkan kalau kepolisian baru bergerak mencari fakta-fakta kecelakaan Hasya setelah adanya desakan publik, bukan berangkat dari inisiatif sendiri.
"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan Kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," tandasnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan