Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya Atallah Di Jagakarsa Pagi Ini

Kamis, 02 Februari 2023 | 08:43 WIB
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya Atallah Di Jagakarsa Pagi Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra pada Kamis (2/2/2023) hari ini. Rekonstruksi ulang tersebut akan dilakukan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menjadi titik lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut rekonstruksi ulang ini dilakukan dengan melibatkan ahli interprofesi. Penyidik juga turut mengundang orang tua Hasya.

"Iya tentu (orang tua Hasya) diundang," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim tujuan daripada rekonstruksi ulang ini digelar dengan melibatkan pihak eksternal agar transparan dan objektif.

"Dari rekonstruksi tersebut akan ada fakta-fakta, yang fakta-fakta ini tidak hanya dari polisi melibatkan para ahli. Dari situ kita akan mengambil sikap," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya menyatakan akan menggelar rekonstruksi ulang, Fadil awalnya menyampaikan akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Hasya. Tim khusus dibentuk usai keputusan penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga tertabrak mobil eks Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono menuai kritik dari masyarakat.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan bahwa tim pencari fakta melibatkan pihak internal Polda Metro Jaya seperti Irwasda, Bidang Hukum, hingga Direktorat Lalu Lintas. Sedangkan pihak eksternal meliputi ahli atau pakar transportasi hingga agen tunggal pemegang merek atau ATM.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Besok Pagi Gelar Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Diharap Datang

Hasya Jadi Tersangka

Penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Menurunya, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak

“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI