Suara.com - Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).
Dari pantauan Suara.com, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Teddy selaku terdakwa. Sekitar pukul 13.15 WIB Teddy hadir dengan mengenakan batik dan celana bahan hitam.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy. Setelah dipastikan sehat sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Ajukan Eksepsi
Teddy rencananya akan langsung mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa prematur.
"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," kata Hotman sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan JPU ialah belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.
"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," tutur Hotman.
Terancam Pidana Mati
Teddy akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Pada Rabu (1/2/2023) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tilap Barbuk Sabu
Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.