Kompol D Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Nur, Bolehkah Anggota Polri Poligami?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 20:29 WIB
Kompol D Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Nur, Bolehkah Anggota Polri Poligami?
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Bau-bau perselingkuhan polisi sempat menyeruak dari adanya kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat. Usut punya usut, ternyata kecelakaan yang melibatkan Kompol D tersebut menguak soal pernikahan siri yang dilakukannya bersama Nur, penumpang Audi A8 yang menabrak Selvi.

Diketahui, mahasiswa Universitas Surya Kencana tersebut diduga ditabrak oleh mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita yang diketahui bernama Nur.

Sebelumnya, pengakuan dari Nur sebagai istri Komisaris Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D sempat ramai menjadi perbincangan publik. Pada saat itu, Kompol D tengah melaju di depannya bersama iring-iringan.

Kompol D yang merupakan anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur. Namun, kemudian munculah bantahan, bahwa Nur bukanlah istri sah dari Kompol D.

Berdasarkan pengakuan dari keduanya, Nur dan Kompol D telah menikah siri. Pengakuan tersebut kembali membuat geger publik dikarenakan anggota kepolisian dilarang mempunyai istri lebih dari satu orang.

Lantas, seperti apakah aturan poligami anggota Polri? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, larangan polisi untuk melakukan poligami ini sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Beleid tersebut berisikan tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Merujuk pada Pasal 4, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri ataupun suami lebih dari satu.

Pasal 4 Ayat (1) tersebut berbunyi:

Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut juga memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat (2) berbunyi:

Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya,

Tidak hanya sanksi kode etik Polisi, diketahui Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu karena Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.

Dalam monogami terbuka tersebut, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro Jaya Gunakan 3D Laser Scanner

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro Jaya Gunakan 3D Laser Scanner

Jakarta | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:20 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan Polisi Antarsesama Polisi

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan Polisi Antarsesama Polisi

| Kamis, 02 Februari 2023 | 19:31 WIB

Babe Haikal Cari Sosok Anggota Polisi yang Tolong Keponakannya Kecelakaan

Babe Haikal Cari Sosok Anggota Polisi yang Tolong Keponakannya Kecelakaan

| Kamis, 02 Februari 2023 | 19:32 WIB

Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?

Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:25 WIB

Viral Curhatan Bripka Madih Ngaku Dipalak Penyidik Polda Metro Jaya usai Lapor Kasus Tanah: Minta Duit Rp100 Juta dan Hadiah Tanah Seribu Meter

Viral Curhatan Bripka Madih Ngaku Dipalak Penyidik Polda Metro Jaya usai Lapor Kasus Tanah: Minta Duit Rp100 Juta dan Hadiah Tanah Seribu Meter

| Kamis, 02 Februari 2023 | 17:38 WIB

Meski Usung Anies, Surya Paloh Dinilai Masih Setia ke Jokowi: Sayangnya Hanya Sampai 2024

Meski Usung Anies, Surya Paloh Dinilai Masih Setia ke Jokowi: Sayangnya Hanya Sampai 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:52 WIB

Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya

Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:17 WIB

Pembuat Aplikasi Pembobol Isi Rekening Modus Undangan Pernikahan Diciduk Polisi

Pembuat Aplikasi Pembobol Isi Rekening Modus Undangan Pernikahan Diciduk Polisi

| Kamis, 02 Februari 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB