Buntut Usul Penghapusan Gubernur, Cak Imin Diserbu Kritik: Jangan Aneh-Aneh

Farah Nabilla

Kamis, 02 Februari 2023 | 21:09 WIB
Buntut Usul Penghapusan Gubernur, Cak Imin Diserbu Kritik: Jangan Aneh-Aneh
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan terkait dengan wacana penghapusan jabatan gubernur yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Wacana dari Muhaimin yang lebih akrab dengan sapaan Cak Imin tersebut mengundang banyak kritik.

Menghapus jabatan gubernur tak semudah menggulirkan wacana. Diketahui, konsekuensinya akan ada banyak kewenangan dan tentunya peraturan yang harus dirombak total. Bahkan, sampai harus menggantikan UUD 1945.

Mulanya, Cak Imin menggulirkan wacana tersebut karena melihat anggaran gubernur yang terlalu besar. Padahal, tugasnya hanyalah bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Cak Imin menyebutkan pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli.

Melansir dari berbagai sumber, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan bahwa sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.

Cak Imin memandang bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.

Berikut deretan kritik kepada Cak Imin soal peniadaan jabatan gubernur tersebut.

Kritik dari DPR

Diketahui, usulan dari Cak Imin tersebut menuai pro dan kontra. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tidak setuju akan adanya usulan tersebut.

baca juga

Guspardi menyebut bahwa jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, melainkan juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.

Ia menyoroti alasan Cak Imin yang menyebut bahwa jabatan gubernur tidak efektif dan mahalnya pemilihan gubernur secara langsung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, DPR Herman Khaeron mempertanyakan terkait dengan usulan Cak Imin tersebut.

Ia bahkan bingung siapa yang akan memimpin sebuah provinsi ke depannya apabila jabatan gubernur dihapus.

Herman menjelaskan bahwa keberadaan gubernur masih dibutuhkan karena mereka bertugas membantu Presiden.

Hal tersebut dikarenakan gubernur mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota di setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif.

Kritik dari Para Pakar

Usulan yang dicetuskan oleh Cak Imin juga mendapatkan tanggapan para pakar, baik kepemiluan hingga tata negara.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai bahwa usulan Cak Imin soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur sulit untuk diwujudkan.

Menurutnya, jabatan gubernur diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, untuk bisa mewujudkan usulan tersebut, konstitusi harus diubah.

Titi menyebut bahwa yang dipersoalkan oleh Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, hal tersebut sejatinya berada pada ranah pengaturan di tingkat undang-undang.

Apabila kewenangan gubernur dirasa belum efektif, bisa dilakukan penyesuaian pada level undang-undang untuk menyelaraskannya.

Sementara itu, Pakar otonomi daerah (otda), Djohermansyah Djohan curiga bahwa Cak Imin sebenarnya tidak memahami apa kewenangan dari seorang gubernur.

Djohan menyebut, pada saat memasuki tahun politik, alangkah lebih baik untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh. Ia mengingatkan bahwa jabatan gubernur sudah ada sejak dulu.

Indonesia mempunyai daerah besar dan juga daerah kecil. Oleh karenanya perlu memiliki perwakilan di masing-masing daerah.

Di sisi lain, di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi ada juga dewan yang ditempatkan untuk menciptakan adanya demokrasi.

Dengan adanya asas otonomi, ia mengungkap bahwa kabupaten atau kota dan provinsi bisa mengurus urusannya masing-masing.

Oleh karenanya, dipilihlah gubernur, wali kota, hingga bupati di daerah masing-masing secara demokratis untuk bisa mengurus daerahnya masing-masing.

Respons dari Gubernur

Salah satu gubernur yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X turut bicara soal usul dari Cak Imin tersebut.

Sultan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat. Ia memandang bahwa urusan jabatan publik gubernur adalah ranah kewenangan pemerintah pusat, bukalah Cak Imin.

Sultan menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh Cak Imin adalah hal yang wajar. Sebagai seorang politisi, Cak Imin diperbolehkan untuk melempar usul apa saja.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tega Bener! 9 Bulan Mengandung Nyi Hyang Ambu Anne Ditelantarkan Kang Dedi: Antar Cek Kehamilan ke Dokter Tak Pernah

Tega Bener! 9 Bulan Mengandung Nyi Hyang Ambu Anne Ditelantarkan Kang Dedi: Antar Cek Kehamilan ke Dokter Tak Pernah

Denpasar | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:36 WIB

Usulan Penghapusan Pemilihan Calon Gubernur Berhembus, Jokowi Bilang Ini

Usulan Penghapusan Pemilihan Calon Gubernur Berhembus, Jokowi Bilang Ini

Bestie | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:00 WIB

Banjir Kontroversi Terpa BRIN, Anggaran Bengkak Tapi Minim Kemajuan Riset

Banjir Kontroversi Terpa BRIN, Anggaran Bengkak Tapi Minim Kemajuan Riset

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 19:45 WIB

Pernikahan Usia Anak Tinggi, Anggota DPR Ngaku Prihatin

Pernikahan Usia Anak Tinggi, Anggota DPR Ngaku Prihatin

Bestie | Kamis, 02 Februari 2023 | 19:00 WIB

Ingin Nyaleg DPR RI, Nikita Mirzani Auto Dirujak Netizen: Gak Usah Dipilih, Nanti Bantuan Diminta Lagi

Ingin Nyaleg DPR RI, Nikita Mirzani Auto Dirujak Netizen: Gak Usah Dipilih, Nanti Bantuan Diminta Lagi

Sumatera | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:27 WIB

Naik Bemo Midget, Ridwan Kamil dan Ijeck Berburu Kuliner di Medan

Naik Bemo Midget, Ridwan Kamil dan Ijeck Berburu Kuliner di Medan

Sumatera | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:10 WIB

Tegas! Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka: Jabatan Gubernur Harus Ada

Tegas! Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka: Jabatan Gubernur Harus Ada

Moots | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:04 WIB

Tak Sepakat dengan Wacana Ketum PKB, Gibran: Sulit Kalo Ngga Ada Gubernur

Tak Sepakat dengan Wacana Ketum PKB, Gibran: Sulit Kalo Ngga Ada Gubernur

Joglo | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB