Suara.com - Mobil Pajero Sport milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat rekonstruksi ulang insiden yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra, Kamis (2/2/2023) menjadi sorotan. Kendaraan itu dihadirkan dalam kondisi sudah berubah warna.
Sebelumnya, dalam CCTV di lokasi kejadian, warna mobil Pajero Sport itu adalah hitam. Namun, saat rekonstruksi justru warnanya berubah menjadi putih. Untuk mengetahui informasi mengenai hal ini sekaligus fakta-fakta lainnya, simak poin-poin berikut.
1. Berubah Warna Jadi Putih
Berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero Sport milik pensiunan polisi itu diketahui berwarna hitam. Namun, saat rekonstruksi ulang perkara pada Kamis (2/2/2023), mobil tersebut berganti warna menjadi putih mutiara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kemudian menjelaskan bahwa setelah kasus dinyatakan selesai atau SP3, Eko sudah mengganti warna mobilnya sesuai STNK. Sebab, warna hitam itu dikatakannya merupakan stiker.
Meski begitu, Latif menegaskan jika perubahan warna cat mobil Pajero itu tidak mempengaruhi bukti goresan yang muncul sebagai bekas kecelakaan dengan motor korban. Titik benturan disebutnya, masih ada, bahkan tidak berkurang sama sekali.
2. Bukan Kendaraan Dinas
Pelat nomor B 2447 RFS dari Pajero Sport itu turut menjadi perhatian. Sebab, mobil tersebut disinyalir merupakan milik pribadi, namun memakai pelat nomor khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Menurut berbagai sumber, data kendaraan dengan pelat nomor itu bahkan tidak ditemukan di laman resmi Samsat Jakarta. Dengan kata lain, mobil tersebut menggunakan pelat nomor cantik ala pejabat berkode RF.
3. Spesifikasi Pajero
Melansir laman Bapenda Jawa Barat, pelat B 2447 RFS itu terdaftar atas model Pajero Sport berwarna putih. Adapun tipenya lebih spesifik yakni Pajero Sport Dakar 4x2 dengan kapasitas 2.400 cc yang disatukan oleh transmisi otomatis 8 percepatan.
Kendaraan milik tangan pertama itu memiliki pajak tahunan sebesar Rp 7.805.400 yang jatuh tempo pada 7 April 2023. Pajero ini juga memakai lampu strobo yang terpasang di sejumlah titik. Saat tabrakan terjadi, posisinya yang menyala juga sempat terekam kamera CCTV.
4. Aturan Pelat Nomor RF
Pelat nomor khusus RF memang hanya bisa digunakan untuk kendaraan dinas. Hal ini tercatat dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut dapat diberikan kepada beberapa kendaraan. Berikut daftarnya yang semuanya adalah pejabat.