Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Jum'at, 03 Februari 2023 | 19:10 WIB
Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hendra Dituntut 3 Tahun Bui

JPU menuntut Hendra dengan hukuman 3 tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua. Dia juga dikenakan denda pidana Rp 20 juta.

Jaksa menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI