Imbas Kasus 'Polisi Peras Polisi': Polda Metro Jaya Umbar Borok Bripka Madih

Sabtu, 04 Februari 2023 | 18:23 WIB
Imbas Kasus 'Polisi Peras Polisi': Polda Metro Jaya Umbar Borok Bripka Madih
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara jadi sorotan setelah ramai kasus polisi peras polisi. (Instagram/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik kasus polisi peras polisi kini kian panjang. Adapun sosok polisi bernama Bripka Madih yang semula melaporkan kasus diperas rekan seprofesinya kini malah 'boroknya' diumbar oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Bripka Madih melaporkan kasus sengketa tanah orang tuanya ke Polda Metro Jaya. Madih melaporkan bahwa oknum anggota Polda Metro Jaya memintanya uang sebesar Rp100 juta sekaligus jatah tanah seluas 1000 meter jika laporannya ingin ditindaklanjuti.

Borok Bripka Madih diumbar Polda Metro Jaya: ternyata pernah dilaporkan atas KDRT

Alih-alih turut memberinya solusi terhadap sengketa tanah tersebut, pihak Polda Metro Jaya kini mengungkap rekam jejak Bripka Madih yang gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Madih sempat diceraikan oleh sang mantan istrinya berinisial SK. SK juga melaporkan Madih atas kasus KDRT sebanyak dua kali.

Laporan KDRT pertama dilayangkan pada 2014 lalu, sedangkan istri kedua yakni berinisial SS melaporkan Madih atas KDRT untuk yang kedua kalinya pada 2022 tahun kemarin.

"Tahun 2014 yang bersangkutan (Bripka Madih) dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Setelah ditelusuri, pernikahan kedua Madih yakni dengan SS tidak dilaporkan sehingga tak tercatat secara kedinasan.

Kini laporan tersebut sedang ditangani oleh divisi Propam Polri.

Baca Juga: Wow! 4 Jaksa Bakal Tangani KDRT Venna Melinda, Kasus Segera Disidangkan

"Saat ini prosesnya akan ditakeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ujar Trunoyudo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI