Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen

Senin, 06 Februari 2023 | 12:52 WIB
Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen
Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Terdakwa (Teddy)mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab 'siap jenderal', lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” beber jaksa.

Jaksa menyampaikan bahwa Anita Cepu juga sempat melaporkan kepada Teddy bahwa dirinya telah menerima uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 juta dari total Rp720 juta. Sampai pada akhirnya Anita cepu tertangkap sebelum sabu tersebut terjual habis.

Pamer Prestasi

Teddy lewat kuasa hukumnya ketika itu langsung memberikan jawaban atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam eksepsinya, Teddy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh dakwaan jaksa dan membebaskan dirinya dari tahanan. Alasannya, karena dakwaan jaksa dinilai prematur sehingga mesti dibatalkan demi hukum.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Agar terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (almarhum) segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Teddy saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Teddy melalui kuasa hukumnya juga membeberkan sejumlah prestasi selama 30 tahun berkarir di Polri. Mulai dari menjadi pengawal pribadi Joko Widodo alias Jokowi saat menjadi calon presiden di Pilres 2014 hingga ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Selain itu, Teddy juga mengklaim pernah menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di Laut Cina Selatan. Kemudian menjadi salah satu perwira tinggi Polri yang mendapatkan gelar Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia dengan mendapatkan total 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.

"Apabila terdakwa (Teddy) dituduh sebagai bagian dari jaringan, bandar atau mafia narkoba tidak mungkin karir Terdakwa bisa begitu cemerlang, oleh karena Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mabes Polri pasti sudah dilakukan profiling terhadap diri terdakwa," tutur kuasa hukum Teddy.

Baca Juga: Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

"Terdakwa merasa terdapat 'siasat' untuk menjatuhkan dirinya di tengah karirnya yang tengah melejit," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI