JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Senin, 06 Februari 2023 | 13:21 WIB
JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI