Viral Kasus PT SAI Tak Bayar Uang Lembur, Bagaimana Cara Menghitung Upahnya?

Farah Nabilla

Senin, 06 Februari 2023 | 13:49 WIB
Viral Kasus PT SAI Tak Bayar Uang Lembur, Bagaimana Cara Menghitung Upahnya?
ilustrasi buruh [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Sebuah video yang viral beberapa waktu lalu saat seorang pegawai pabrik PT. SAI Apparel Industries yang berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) kini menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, tampak sang pegawai mengambil video saat dirinya sedang memprotes atasannya karena diduga tidak membayar uang lembur. Hal ini pun viral dan mendapat respons dari Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses.

Perhitungan uang lembur di banyak perusahaan Indonesia masih banyak menemui permasalahan karena beberapa perusahaan tidak transparan dan tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait pembayaran uang lembar.

Lalu, apa sebenarnya peraturan yang mengatur dan menghitung soal uang lembur ini? Simak inilah selengkapnya.

Peraturan soal pembayaran dan perhitungan uang lembur ini sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerta Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Besaran uang lembur yang diterima karyawan per jamnya dihitung menggunakan rumus 1/173 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) . Aturan perhitungan lembur ini terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 2 dan 4 serta Undang-undang Cipta Kerja pasal 31.

Adapun beberapa peraturan yang mengatur soal uang lembur adalah sebagai berikut :

  • Pekerja yang memiliki waktu kerja normal yaitu 5 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung dengan mengalikan 2 kali dari upah normal per jam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke 9, dan 4 kali upah per jam pada jam ke 10 dan seterusnya.
  • Pekerja yang memiliki waktu kerja normal 6 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung 2 kali upah satu jam di 7 jam pertama, 3 kali upah per jam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke 9 dan jam berikutnya.
  • Perhitungan lain dalam uang lembur dilakukan ketika pekerja diberikan waktu bekerja pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja terpendek (misalnya hari Jumat), maka pekerja yang lembur akan mendapatkan 2 kali upah per jam di 5 jam pertama, 3 kali upah satu jam pada jam ke 6, dan 4 kali upah per jam untuk lembur jam ke 7 maupun setelahnya.

Peraturan ini pun seharusnya dapat dipatuhi oleh berbagai perusahaan karena sudah diatur di dalam UU. Tak hanya itu, uang lembur ini juga ikut diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pph 21 dengan perhitungan tertentu.

Kemnaker pun kini sudah mulai kembali untuk menerima keluhan atau saran dari para pekerja di Indonesia apabila ada indikasi kecurangan dalam pembayaran uang lembur di berbagai perusahaan.

Kontributor : Dea Nabila

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Driver Ojol Tonjok Karyawan Restoran di Lippo Mall Puri Bikin Warganet Murka, Gojek: Sudah Putus Mitra

Viral Driver Ojol Tonjok Karyawan Restoran di Lippo Mall Puri Bikin Warganet Murka, Gojek: Sudah Putus Mitra

Metro | Senin, 06 Februari 2023 | 12:34 WIB

Dikasih Rp500 Ribu untuk Ongkos Raffi Ahmad Sampai Girang, Ekspresi Desta Jadi Sorotan: Ini Orang Baik Banget!

Dikasih Rp500 Ribu untuk Ongkos Raffi Ahmad Sampai Girang, Ekspresi Desta Jadi Sorotan: Ini Orang Baik Banget!

Depok | Minggu, 05 Februari 2023 | 15:06 WIB

Parah! PT SAI Apparel Industries Terbukti Tak Bayar Lemburan Karyawan

Parah! PT SAI Apparel Industries Terbukti Tak Bayar Lemburan Karyawan

Bisnis | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:55 WIB

Uang Pensiun Dipotong Tanpa Izin, Ratusan Mantan Karyawan PT Pusri Lapor Polisi

Uang Pensiun Dipotong Tanpa Izin, Ratusan Mantan Karyawan PT Pusri Lapor Polisi

Sumsel | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:33 WIB

Sempat Diprotes Mantan Karyawan, Kini Dokter Richard Lee Meragukan Kekayaan Fantastis Jhon Lbf: Nggak Masuk Akal Buat Saya!

Sempat Diprotes Mantan Karyawan, Kini Dokter Richard Lee Meragukan Kekayaan Fantastis Jhon Lbf: Nggak Masuk Akal Buat Saya!

Depok | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:14 WIB

100 Mantan Karyawan Twitter Ajukan Gugatan Terhadap Elon Musk, Jumlahnya Terus Meningkat

100 Mantan Karyawan Twitter Ajukan Gugatan Terhadap Elon Musk, Jumlahnya Terus Meningkat

Cianjur | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:55 WIB

Pemerintah Terjun ke Lapangan Tangani Laporan Karyawan Lembur Tapi Tak Dibayar di Jateng

Pemerintah Terjun ke Lapangan Tangani Laporan Karyawan Lembur Tapi Tak Dibayar di Jateng

Bisnis | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:05 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

×