Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, D juga menerima sanksi dari tempat kerjanya. Usai peristiwa itu, Manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) mengambillangkah tegas, yakni menonaktifkan perawat D.
"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin di Palembang, Sabtu (4/2/2023).
Pihak RS akan bertanggungjawab penuh
Muksin mengakui kalau peristiwa terguntingnya jari kelingking bayi 8 bulan di rumah sakitnya adalah kelalaian dalam bertugas.
Dan menurut dia, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak manajemen RS melalui Komite Medic RSMP.
Muksin juga menyatakan, pihak rumah sakit akan bertanggung jawab penuh atas pengobatan bayi 8 bulan tersebut hingga sembuh.
Kontributor : Damayanti Kahyangan