Kasus Jari Bayi Tergunting Perawat Bikin Hotman Paris Turun Tangan

Suara Sumatera Suara.Com
Senin, 06 Februari 2023 | 14:20 WIB
Kasus Jari Bayi Tergunting Perawat Bikin Hotman Paris Turun Tangan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Instagram @hotmanparisofficial)

Suara Sumatera - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan turun tangan menangani kasus bayi yang jarinya tergunting akibat kelalaian perawat di rumah sakit di Palembang.

Hal itu dilihat dari unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial. Bahkan, Hotman Paris siap bertemu dengan keluarga si bayi. 

Dalam unggahannya, terlihat tangkapan layar berisi pesan diduga dari perwakilan keluarga bayi yang meminta tolong kepada Hotman.

"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis dalam direct message (DM) dikutip Senin (6/2/2023).

Hotman Paris lalu membalas melalui unggahannya dan menyatakan siap akan bertemu keluarga bayi tersebut.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!!" tulis Hotman.

Sementara dalam video yang diunggah, Hotman Paris mengaku sedih mendengar kabar bayi tersebut. 

"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitaan bayi perempuannya yang jari kelingkingnya putus atau hampir putus (masih hari ini kepastiannya)," kata Hotman Paris.

"Karena ulah dari perawat di suatu rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya sehingga kelingking tangan kirinya kepotong." sambugnnya. 

Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi

"Hal ini kepastian apa masih bisa disambung jari kelingking atau tidak. Bayi yang masih berumur....aduh sedih lihatnya. Mudah-mudahan proses hukum sedang berlangsung dan tanggung jawab rumah sakit," jelasnya. 

Pada caption unggahannya, Hotman Paris juga menyertakan pasal yang dapat menjerat perawat itu. 

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI