Perjalanan Kasus Hasya, dari Arogansi Pensiunan Polri Berujung Permintaan Maaf Polda Metro Jaya

Farah Nabilla
Perjalanan Kasus Hasya, dari Arogansi Pensiunan Polri Berujung Permintaan Maaf Polda Metro Jaya
Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas kasus tabrak lari yang diduga lakukan eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)

Kepolisian akhirnya meminta maaf karena telah menetapkanMuhammad Hasya Atallah sebagai tersangka. Mereka mengakui adanya kesalahan prosedur. Dan inilah perjalanan kasusnya.

Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra telah memasuki babak baru.

Kepolisian akan segera mencabut status tersangka pada diri Harsya, karena diakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka itu.

Hal itu diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media pada Senin (6/2/2023).

Kesalahan prosedur itu diketahui setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus tersebut.

Baca Juga: Merasa Difitnah Mantan Kekasih, Asib Ali Laporkan Syarifah ke Bareskrim

Seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut ulasannya.

Hasya ditabrak pensiunan polisi

Kecelakaan lalu lintas yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra terjadi pada 6 Oktober 2022.

Adapun pihak yang menabrak harsya adalah seorang purnawirawan perwira menengah Polri bernama AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Kecelakaan itu terjadi malam hari, ketika cuaca sedang gerimis. Ekodiketahui mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melewati Srengseng Sawah,Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mantan Jenderal Bintang 2 Dituntut Hukuman Mati

Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi terlihat Hasya mengendarai motor bersama sejumlah temannya secara beriringan.