Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 07:30 WIB
Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Rianty Annisa Susilo, salah satu peserta JKN. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Kemudian cek kode verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar. 

Pindah faskes BPJS Kesehatan pun berhasil apabila verifikasi telah berhasil. 

Pindah faskes BPJS Kesehatan melalui care center 

Selain dengan layanan pandawa dan aplikasi, pindah faskes BPJS Kesehatan online juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center di 165. Berikut ini langkah-langkahnya. 

• Buka aplikasi panggilan di ponsel Anda dan hubungi 165. 

• Sampaikan keperluan untuk pindah faskes kepada petugas. 

• Tunggu sampai petugas selesai mengubah seluruh data faskes BPJS Kesehatan. 

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Offline 

Selain mengurus secara online, Anda juga dapat melakukan pindah faskes BPJS secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar dokumen yang perlu dilengkapi: 

Baca Juga: 10 Tahun, 90 Persen Lebih Masyarakat Indonesia Jadi Peserta BPJS Kesehatan

• Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 

• Kartu JKN-KIS 

• Kartu Keluarga (KK)  

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan melakukan langkah berikut. 

• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan. 

• Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dengan lengkap dan sesuai. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI