Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

M Nurhadi

Rabu, 08 Februari 2023 | 07:30 WIB
Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Rianty Annisa Susilo, salah satu peserta JKN. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com -  Peserta yang memutuskan pindah domisili bisa segera menyelesaikan prosedur terkait cara mengurus pindah faskes BPJS Kesehatan

Pindah faskes BPJS Kesehatan wajib dilakukan agar para peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari faskes terdekat dari domisili terbaru.

Tidak hanya karena pindah domisili, pindah faskes BPJS Kesehatan ketika dalam kondisi penting juga harus dilakukan saat faskes yang terpilih tidak mempunyai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien.  

Sebelum mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan, ketahui terlebih dahulu tingkatan faskes BPJS Kesehatan. Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Tingkas Faskes BPJS Kesehatan 

Terdapat 3 tingkatan faskes BPJS Kesehatan, yakni faskes tingkat 1, faskes tingkat 2 dan faskes tingkat 3. Yuk simak perbedaan ketiga tingkat faskes tersebut. 

1. Faskes Tingkat 1 

Peserta yang tergolong dalam fakses BPJS Kesehatan tingkat 1 dapat dilayani oleh faskes dari puskesmas, klinik, ataupun dokter umum. Saat pasien harus dirawat inap maka ruangan berisi paling sedikit 2 sampai 4 orang. Untuk mendapatkan faskes tingkat 1 perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 setiap bulannya. 

2. Faskes Tingkat 2 

baca juga

Peserta BPKS Kesehatan yang mengambil faskes tingkat 2 dilayani oleh fasilitas kesehatan dokter spesialis. Saat rawat inap ruangan akan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, maka perlu iuran Rp 100.000 setiap bulan.  

3. Faskes Tingkat 3 

Peserta BPJS yang mengambil faskes tingkat 3 bisa mendapatkan layanan dokter sub spesialis. Ketika rawat inap ruangan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, diperlukan iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan.  

Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan 

Ketika Anda mempunyai alasan tertentu untuk pindah faskes BPKS, maka Anda dapat melakukannya secara offline ataupun online. Berikut penjelasan selengkapnya. 

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat WA 

Pindah faskes BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan langkah-langkah berikut. 

• Buka aplikasi Telepon. 

• Simpan nomor layanan Pandawa 08118165165. 

• Jika sudah tersimpan, maka masuk ke aplikasi WhatsApp. 

• Anda kemudian bisa chat layanan Pandawa dan ikuti petunjuk yang diberikan. 

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN 

Cara pindah alamat faskes BPJS Kesehatan secara online juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkahnya. 

• Unduh dan isntal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun App Store. 

• Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran. 

• Masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan juga kata sandi terdaftar. 

• Lalu pilih Menu Lainnya pada halaman utama aplikasi. 

• Klik menu Ubah Data Peserta. 

• Selanjutnya, pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS. 

• Klik tingkat Fasilitas Kesehatan seperti Tingkat Satu. 

• Isi data faskes pengganti sesuai yang diinginkan. 

• Kemudian cek kode verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar. 

• Pindah faskes BPJS Kesehatan pun berhasil apabila verifikasi telah berhasil. 

Pindah faskes BPJS Kesehatan melalui care center 

Selain dengan layanan pandawa dan aplikasi, pindah faskes BPJS Kesehatan online juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center di 165. Berikut ini langkah-langkahnya. 

• Buka aplikasi panggilan di ponsel Anda dan hubungi 165. 

• Sampaikan keperluan untuk pindah faskes kepada petugas. 

• Tunggu sampai petugas selesai mengubah seluruh data faskes BPJS Kesehatan. 

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Offline 

Selain mengurus secara online, Anda juga dapat melakukan pindah faskes BPJS secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar dokumen yang perlu dilengkapi: 

• Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 

• Kartu JKN-KIS 

• Kartu Keluarga (KK)  

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan melakukan langkah berikut. 

• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan. 

• Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dengan lengkap dan sesuai. 

• Isi semua kolom faskes yang diinginkan. 

• Tunggu hingga petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan. 

Selain di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pindah faskes BPJS Kesehatan secara offline dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik yang ada di setiap daerah. Berikut ini tata caranya: 

• Datangi Mal Pelayanan Publik. 

• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan. 

• Isi formulir daftar isian untuk peserta (FDIP) dengan lengkap dan benar. 

• Isi semua kolom faskes yang diinginkan. 

• Tunggu sampai petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek

Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek

Bisnis | Minggu, 05 Februari 2023 | 12:09 WIB

Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir

Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir

Indotnesia | Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:11 WIB

BPJamsostek Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat

BPJamsostek Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat

Bisnis | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:17 WIB

Panduan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Lebih Cepat dan Mudah

Panduan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Lebih Cepat dan Mudah

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:50 WIB

10 Tahun, 90 Persen Lebih Masyarakat Indonesia Jadi Peserta BPJS Kesehatan

10 Tahun, 90 Persen Lebih Masyarakat Indonesia Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sumbar | Senin, 30 Januari 2023 | 18:07 WIB

Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Bisnis | Senin, 30 Januari 2023 | 16:16 WIB

Terkini

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:10 WIB

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

News | Selasa, 22 September 2026 | 06:56 WIB

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 06:44 WIB

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 05:42 WIB

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

×