Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2023 | 07:30 WIB
Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Rianty Annisa Susilo, salah satu peserta JKN. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com -  Peserta yang memutuskan pindah domisili bisa segera menyelesaikan prosedur terkait cara mengurus pindah faskes BPJS Kesehatan

Pindah faskes BPJS Kesehatan wajib dilakukan agar para peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari faskes terdekat dari domisili terbaru.

Tidak hanya karena pindah domisili, pindah faskes BPJS Kesehatan ketika dalam kondisi penting juga harus dilakukan saat faskes yang terpilih tidak mempunyai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien.  

Sebelum mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan, ketahui terlebih dahulu tingkatan faskes BPJS Kesehatan. Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Tingkas Faskes BPJS Kesehatan 

Terdapat 3 tingkatan faskes BPJS Kesehatan, yakni faskes tingkat 1, faskes tingkat 2 dan faskes tingkat 3. Yuk simak perbedaan ketiga tingkat faskes tersebut. 

1. Faskes Tingkat 1 

Peserta yang tergolong dalam fakses BPJS Kesehatan tingkat 1 dapat dilayani oleh faskes dari puskesmas, klinik, ataupun dokter umum. Saat pasien harus dirawat inap maka ruangan berisi paling sedikit 2 sampai 4 orang. Untuk mendapatkan faskes tingkat 1 perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 setiap bulannya. 

2. Faskes Tingkat 2 

Peserta BPKS Kesehatan yang mengambil faskes tingkat 2 dilayani oleh fasilitas kesehatan dokter spesialis. Saat rawat inap ruangan akan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, maka perlu iuran Rp 100.000 setiap bulan.  

3. Faskes Tingkat 3 

Peserta BPJS yang mengambil faskes tingkat 3 bisa mendapatkan layanan dokter sub spesialis. Ketika rawat inap ruangan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, diperlukan iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan.  

Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan 

Ketika Anda mempunyai alasan tertentu untuk pindah faskes BPKS, maka Anda dapat melakukannya secara offline ataupun online. Berikut penjelasan selengkapnya. 

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat WA 

Pindah faskes BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan langkah-langkah berikut. 

• Buka aplikasi Telepon. 

• Simpan nomor layanan Pandawa 08118165165. 

• Jika sudah tersimpan, maka masuk ke aplikasi WhatsApp. 

• Anda kemudian bisa chat layanan Pandawa dan ikuti petunjuk yang diberikan. 

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN 

Cara pindah alamat faskes BPJS Kesehatan secara online juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkahnya. 

• Unduh dan isntal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun App Store. 

• Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran. 

• Masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan juga kata sandi terdaftar. 

• Lalu pilih Menu Lainnya pada halaman utama aplikasi. 

• Klik menu Ubah Data Peserta. 

• Selanjutnya, pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS. 

• Klik tingkat Fasilitas Kesehatan seperti Tingkat Satu. 

• Isi data faskes pengganti sesuai yang diinginkan. 

• Kemudian cek kode verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar. 

• Pindah faskes BPJS Kesehatan pun berhasil apabila verifikasi telah berhasil. 

Pindah faskes BPJS Kesehatan melalui care center 

Selain dengan layanan pandawa dan aplikasi, pindah faskes BPJS Kesehatan online juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center di 165. Berikut ini langkah-langkahnya. 

• Buka aplikasi panggilan di ponsel Anda dan hubungi 165. 

• Sampaikan keperluan untuk pindah faskes kepada petugas. 

• Tunggu sampai petugas selesai mengubah seluruh data faskes BPJS Kesehatan. 

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Offline 

Selain mengurus secara online, Anda juga dapat melakukan pindah faskes BPJS secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar dokumen yang perlu dilengkapi: 

• Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 

• Kartu JKN-KIS 

• Kartu Keluarga (KK)  

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan melakukan langkah berikut. 

• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan. 

• Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dengan lengkap dan sesuai. 

• Isi semua kolom faskes yang diinginkan. 

• Tunggu hingga petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan. 

Selain di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pindah faskes BPJS Kesehatan secara offline dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik yang ada di setiap daerah. Berikut ini tata caranya: 

• Datangi Mal Pelayanan Publik. 

• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan. 

• Isi formulir daftar isian untuk peserta (FDIP) dengan lengkap dan benar. 

• Isi semua kolom faskes yang diinginkan. 

• Tunggu sampai petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek

Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek

Bisnis | Minggu, 05 Februari 2023 | 12:09 WIB

Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir

Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir

| Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:11 WIB

BPJamsostek Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat

BPJamsostek Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat

Bisnis | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:17 WIB

Panduan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Lebih Cepat dan Mudah

Panduan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Lebih Cepat dan Mudah

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:50 WIB

10 Tahun, 90 Persen Lebih Masyarakat Indonesia Jadi Peserta BPJS Kesehatan

10 Tahun, 90 Persen Lebih Masyarakat Indonesia Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sumbar | Senin, 30 Januari 2023 | 18:07 WIB

Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Bisnis | Senin, 30 Januari 2023 | 16:16 WIB

Terkini

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB