Cara Pindah KK Terbaru 2023 Online dan Offline, Berikut Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 08:20 WIB
Cara Pindah KK Terbaru 2023 Online dan Offline, Berikut Syarat Lengkapnya
ILUSTRASI-Disdukcapil Kabupaten Paser tambah 5 alat perekam KTP elektronik. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika Anda dan keluarga ingin pindah domisili maka juga harus pindah KK. Untuk itu, simak syarat dan cara pindah KK terbaru 2023 baik online maupun offline. 

KK kerap digunakan sebagai syarat untuk memenuhi administrasi. Selain pindah domisili, bagi keluarga yang mengalami perubahan terhadap keluarganya, baik itu identitas keluarga ataupun pemisahan identitas maka harus segera melakukan pindah KK. Pindah KK bertujuan agar perubahan yang terjadi pada keluarga dapat segera dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil). 

Bagi keluarga yang ingin pindah KK tetapi masih dalam satu kabupaten/kota yang sama maka mereka cukup membawa KK terdahulu ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru. Sedangkan, keluarga yang berpindah dari kabupaten/kota harus membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil

Syarat Pindah KK 

Sebelum mengetahui cara pindah KK, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Karena saat mengurud perpindahan KK harus memperlukan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Dokumen tersebut yaitu: 

• Surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan atau desa  

• KK asli dan juga fotokopi 

• Pas foto 

• Fotokopi dokumen pendukung (seperti Akta kematian atau Akta kelahiran/ijazah/Akta pernikahan/Akta cerai) 

Baca Juga: Athalla Naufal Emosi Gara-Gara Dipeluk Ferry Irawan, Ancam Keluar dari KK jika Venna Melinda Kembali Rujuk

Cara Pindah KK Offline 

Jika semua syarat diatas sudah dipenuhi, maka perpindahan KK bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut ini langkah-langkah untuk pindah KK secara offline: 

• Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat dan keluarahan atau desa yang telah ditandatangani pihak kecamatan. 

• Mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). 

• Setelah mendapatkan SKPWNI, maka Anda harus mendatangi kelurahan domisili baru guna meminta surat pengantar pada kecamatan. Bawa juga dokumen yang menjadi syarat. 

• Datangi kantor kecamatan domisili baru untuk memperoses pembuatan KK baru. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI