Cara Pindah KK Terbaru 2023 Online dan Offline, Berikut Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 08:20 WIB
Cara Pindah KK Terbaru 2023 Online dan Offline, Berikut Syarat Lengkapnya
ILUSTRASI-Disdukcapil Kabupaten Paser tambah 5 alat perekam KTP elektronik. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Pindah KK Online 

Kemudian untuk tahap administrasi pindah KK secara online dilakukan pada saat tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, pada tahap sebelumnya, harus dilakukan secara offline di RT atau RW hingga kecamatan. 

Mengingat. Layanan Disdukcapil online ini belum tersedia di seluruh wilayah di Indonesia. Layanan ini bisa dicek melalui website Disdukcapil masing-masing di daerah. 

Berikut ini cara atau lngkah-langkah pindah KK online: 

• Siapkan dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk JPG atau JPEG. 

• Buka situs Disdukcapil sesuai dengan domisili. 

• Pastikan Anda mendaftar dengan nomer telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi. 

• Isi formulir elektronik kemudian lengkapi persyaratanya. 

• Setujui klausul terkait ketentuan dan persyaratan pelayanan. 

Baca Juga: Athalla Naufal Emosi Gara-Gara Dipeluk Ferry Irawan, Ancam Keluar dari KK jika Venna Melinda Kembali Rujuk

• Dokumen yang telah diajukan akan diproses oleh pihak Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan pada proses layanan. 

• Setelah proses selesai, maka Disdukcapil akan menerbitkan sebuah dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak. 

Untuk syarat dan cara pindah KK onlinr dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI