2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW

M Nurhadi
2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW
Ilustrasi KTP - Cara Memperbarui KTP (Shutterstock)

Mengurus pindah KTP kini makin mudah. Selain bisa online, tidak dibutuhkan surat keterangan dari RT/ RW.

Suara.com - Perpindahan domisili menjadi aktivitas yang sangat umum terjadi. biasanya lantaran menikah maupun tuntutan pekerjaan. Namun demikian, perpindahan domisili tak sekadar berpindah rumah, tetapi juga pindah KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Cara mengurus pindah KTP pun tak begitu sulit. Melansir sejumlah sumber, perpindahan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline atau langsung. Berikut caranya. 

Cara Mengurus Pindah KTP Online

Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Baca Juga: Tudingan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Bulan Puasa: Kafir hingga Islam KTP

Mengurus surat pindah domisili juga bisa dilakukan secara online. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:

1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan

2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online

3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon

4. Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili

Baca Juga: 100 Titik Jalan Rusak Harus Diperbaiki, Cetak KTP Tersendat, Ini LKPJ Pemko kepada DPRD Kota Pekanbaru

5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili