Polisi mengungkap motif anggota Densus 88 membunuh korban karena masalah ekonomi. Pelaku ingin menguasai mobil milik korban. HS telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni