Belum Siap Nikah Tapi Hamili Cewek SMK, IKJ Cekik Pacarnya Pakai Selendang hingga Tewas

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 09 Februari 2023 | 11:09 WIB
Belum Siap Nikah Tapi Hamili Cewek SMK, IKJ Cekik Pacarnya Pakai Selendang hingga Tewas
ILUSTRASI--Belum Siap Nikah Tapi Hamili Cewek SMK, IKJ Cekik Pacarnya Pakai Selendang hingga Tewas.

Suara.com - Seorang remaja berinisial IKJ (18) nekat membunuh NMDS (16), pacarnya gegara ditantang untuk menikah. Remaja itu tega mencekik siswi SMK yang sudah dihamilinya itu dengan menggunakan selendang hingga tewas.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban mendatangi rumah tersangka di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Rabu mengatakan alasan IKJ membunuh NMDS karena kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah, namun dirinya belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.

"Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi, namun pelaku merasa kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang, dengan menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia," kata Yugo seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus sekolah menengah atas (SMA) itu meninggalkan korban begitu saja di kediamannya.

Kejadian meninggalnya pelajar tersebut baru diketahui oleh kakak pelaku saat pulang ke rumahnya mendapatkan korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.

Atas kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Denpasar Barat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa pelajar tersebut sudah tak bernyawa.

Polisi pun mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut yakni IKJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.

baca juga

"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan otopsi," kata Yugo.

Atas perbuatannya, IKJ dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembunuh Sony Rizal Taihitu, Bripda Haris Sitanggang Hobi Main Slot hingga Jadi Tukang Tipu

Pembunuh Sony Rizal Taihitu, Bripda Haris Sitanggang Hobi Main Slot hingga Jadi Tukang Tipu

Bekaci | Rabu, 08 Februari 2023 | 21:26 WIB

Setelah Dibunuh, Pelajar di Denpasar Dibawa ke Gudang, Pelaku Pergi ke Warung Ibu, Terancam 15 Tahun

Setelah Dibunuh, Pelajar di Denpasar Dibawa ke Gudang, Pelaku Pergi ke Warung Ibu, Terancam 15 Tahun

Denpasar | Rabu, 08 Februari 2023 | 21:09 WIB

Usai Berhubungan Badan, Pelajar SMK di Denpasar Dibunuh Pacar karena Hamil

Usai Berhubungan Badan, Pelajar SMK di Denpasar Dibunuh Pacar karena Hamil

Denpasar | Rabu, 08 Februari 2023 | 20:23 WIB

5 Fakta Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online

5 Fakta Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online

Moots | Rabu, 08 Februari 2023 | 19:40 WIB

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Pembunuhan Pria di Dawuan Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Pembunuhan Pria di Dawuan Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Purwasuka | Rabu, 08 Februari 2023 | 19:17 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×