Teten melanjutkan, pemerintah tentu membutuhkan tenaga profesional untuk mengisi Otoritas Pengawasan Koperasi jika akhirnya berhasil dibentuk.
"Enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di Kabupaten Kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi (koperasi)," kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk perlindungan terhadap internal KSP.
Bukan tanpa alasan, Teten pun mengaku bahwa sudah mendeteksi adanya 8 koperasi bermasalah karena gagal bayar, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Situasi itu akhirnya mendorong pemerintah untuk bergerak cepat menyelidiki kasus gagal bayar ini agar mencegah kasus korupsi serupa terulang di masa depan.
Kontributor : Dea Nabila