Nestapa Perjalanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Banding, Eh Hukuman Diperberat

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:36 WIB
Nestapa Perjalanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Banding, Eh Hukuman Diperberat
Roy Suryo di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Roy Suryo mendapat hukuman atau vonis lebih berat dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dalam putusan itu disebutkan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan vonis 9 bulan penjara pada Roy Suryo tanpa disertai denda.

Simak perjalanan kasus meme stupa Roy Suryo sampai berakhir hukuman diperberat berikut ini.

Cuitan Soal Meme Stupa Borobudur Diedit Mirip Presiden Jokowi

Kasus meme stupa Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Ketika itu Roy turut mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.

Pakar telematika ini menyematkan meme editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Cuitan itu menuai amarah publik karena dinilai mengandung SARA.

Begitu tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter, Roy Suryo langsung buru-buru menghapus cuitan meme stupa tersebut.

Dilaporkan Polisi

Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh beberapa unsur masyarakat walau cuitan meme stupa tersebut telah dihapusnya. Ketika itu kepolisian menerima dua laporan berasal dari perwakilan umat Buddha terkait meme stupa Roy Suryo tersebut. 

baca juga

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dengan tertanggal 20 Juni 2022. Sementara itu laporan kedua dibuat oleh seorang inisial HS langsung ke Polda Metro Jaya di tanggal yang sama.

Jadi Tersangka

Setelah laporan diproses, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu. Sosoknya sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri selama berjam-jam. 

Bahkan Roy Suryo sampai harus didorong memakai kursi roda karena kelelahan diperiksa oleh kepolisian. Atas perbuatannya, Roy Suryo terancam minimal 6 tahun penjara.

Viral Hadiri Acara 'Touring' Mobil

Roy Suryo kepergok datang di acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) padahal statusnya sudah resmi jadi tersangka. Momen itu langsung viral hingga membuat publik bertanya-tanya terhadap status Roy Suryo yang harusnya ditahan kepolisian.

Terlebih sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit sampai polisi batal menahannya. "Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022).

Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam. Bukan hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita kepolisian. Dengan sikap itu kepolisian mengungkap Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Roy Suryo kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022). 

Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Roy Suryo. Hal yang memberatkan yakni unggahan Roy Suryo soal meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Selain itu Roy Suryo juga dituding bersikap acuh karena mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi di media sosial yang berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihak jaksa menilai Roy Suryo belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo lalu dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan 5 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Divonis 9 Bulan Penjara & Denda Rp150 Juta

Terbaru, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pada Roy Suryo itu lebih berat ketimbang putusan sebelumnya.

Hakim menyatakan jika denda itu tidak dibayar, maka Roy Suro bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya ketika Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, JPU mengajukan banding sehingga hukuman diperberat. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Roy Suryo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Moots | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:51 WIB

Rencana Kenaikan Tarif Candi Borobudur, Segini Harga untuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Rencana Kenaikan Tarif Candi Borobudur, Segini Harga untuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Lifestyle | Kamis, 09 Februari 2023 | 19:08 WIB

Siap-siap, Tarif Masuk Kawasan Candi Borobudur Bakal Naik Minimal 100 Persen

Siap-siap, Tarif Masuk Kawasan Candi Borobudur Bakal Naik Minimal 100 Persen

Moots | Rabu, 08 Februari 2023 | 23:54 WIB

WOW! Ini 5 Hukuman terhadap Pelanggaran Finansial Manchester City yang Mungkin Menimpa The Citizens

WOW! Ini 5 Hukuman terhadap Pelanggaran Finansial Manchester City yang Mungkin Menimpa The Citizens

Bandungbarat | Rabu, 08 Februari 2023 | 19:49 WIB

Bucin Banget, Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Bahkan Rela Ikut Dihukum Mati: Aku Mau Mati Berdua!

Bucin Banget, Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Bahkan Rela Ikut Dihukum Mati: Aku Mau Mati Berdua!

Metro | Rabu, 08 Februari 2023 | 18:54 WIB

CEK FAKTA: Pantas Bebas Tuntutan Mati, Kapolri Ternyata Jadi Backingan Ferdy Sambo, Benarkah?

CEK FAKTA: Pantas Bebas Tuntutan Mati, Kapolri Ternyata Jadi Backingan Ferdy Sambo, Benarkah?

Metro | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:12 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×