Menanti Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Di Hadapan Orang Tua Brigadir Yosua

Senin, 13 Februari 2023 | 08:30 WIB
Menanti Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Di Hadapan Orang Tua Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun Putri dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI