Sementara korban yang berinisial AW, diketahui merupakan seorang pengemudi taksi online. Namun kuasa hukum AW, Manda mengatakan, menjadi pengemudi taksi online hanya pekerjaan sampingan kliennya. Ia tidak menyebut pekerjaan utama dari kliennya itu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan