'Jeritan' Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan: Mereka Bantai dan Rampas Anak Saya Secara Biadab

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 15:06 WIB
'Jeritan' Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan: Mereka Bantai dan Rampas Anak Saya Secara Biadab
Brigadir J dengan sang ibu, Rosti Simanjuntak (YouTube/KOMPAS TV)

Suara.com - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tangisnya tampak pecah saat menanti keadilan bagi mendiang putranya dibacakan.

Rosti menyatakan akan menyerahkan vonis hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain sepenuhnya kepada hakim. Sebagai ibu, ia hanya berharap sang hakim mendengarkan jeritan hatinya agar mendiang putranya bisa mendapatkan keadilan.

"Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Rosti secara khusus menyoroti peran Putri Candrawathi. Ia mengaku miris dan hancur dengan pengakuan istri Ferdy Sambo itu yang telah memfitnah hingga merampas nyawa anaknya dengan keji.

"Sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati," ujar Rosti saat ditemui wartawan

"(Terdakwa) membuat luka yang sangat dalam karena anak saya, nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," sambungnya.

Rosti menyebut sosok Ferdy Sambo bersama terdakwa lain seharusnya bekerja sebagai penegak hukum. Namun kenyataannya, kata Rosti, yang terjadi justru mereka menjadi pelaku pembunuhan yang telah membantai nyawa sang anak.

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Tetapi mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ucap Rosti.

Karena itu, ibunda Yosua ini berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal kepada terdakwa. Secara khusus ia juga mengharapkan agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal pembunuhan berencana.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," harap Rosti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri. Hal itu pun membuat Rosti tidak terima. Ia mengharapkan agar hakim menjatuhkan vonis sedikitnya 15 tahun untuk Putri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

"Kami mengharapkan di atas 15 hingga 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tambahnya.

Disclaimer: 

Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya

Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya

| Senin, 13 Februari 2023 | 14:44 WIB

Diungkap Hakim, Ferdy Sambo Ungkap Pangkat Tinggi Tidak Ada Gunanya jika Keluarganya Dilecehkan

Diungkap Hakim, Ferdy Sambo Ungkap Pangkat Tinggi Tidak Ada Gunanya jika Keluarganya Dilecehkan

| Senin, 13 Februari 2023 | 14:55 WIB

Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka

Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka

News | Senin, 13 Februari 2023 | 14:44 WIB

Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi

Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 14:33 WIB

Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J

Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J

News | Senin, 13 Februari 2023 | 14:28 WIB

Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Pernah Disebut Masuk Lingkaran Bisnis Haram

Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Pernah Disebut Masuk Lingkaran Bisnis Haram

Bisnis | Senin, 13 Februari 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB