Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka

Senin, 13 Februari 2023 | 14:44 WIB
Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Suara.com - Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa Ferdy Sambo terkait instruksi 'Hajar Chad!' sebagai bantahannya atas tuduhan perintah pembunuhan ke Bharada E terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut majelis hakim, keterangan Ferdy Sambo itu hanya bantahan kosong belaka.

Hal tersebut disampaikan Hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk membackup atau mengatakan hajar Chad pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim Wahyu.

Keyakinan majelis hakim tersebut berlandaskan keterangan dari para saksi di mana sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memegang leher Brigadir J lalu mendorongnya ke depan. Sambo lantas meminta Brigadir J untuk berlutut seraya memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.

Bharada E dalam kesaksiannya mengaku telah menembak Brigadir J sebanayak 3 atau 4 kali. Kesaksian Bharada E juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim kalau Ferdy Sambo menginginkan Brigadir J mati.

"Menimbang bahwa selanjutnya terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara saksi Ricky Rizal saksi kuat Maruf dan saksi Richard Eliezer dan terdakwa, telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benae terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tuturnya.

Sebelum eksekusi, Ferdy Sambo juga menuruh Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya. Bharada E juga turut mengambil senjata milik Brigadir J dan diserahkan kepada Sambo.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," terangnya.

Baca Juga: 3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI