Suara.com - Hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengungkit adanya meeting of mind atau pertemuan para terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meeting of mind tersebut dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut hakim Wahyu, meeting of mind tersebut terjadi setelah Putri merasa sakit hati.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu.
Eksekusi diawali dengan Kuat Maruf yang meminta kepada Putri untuk menghubungi Brigadir J supaya tidak menjadi duri dalam rumah tangga. Setelah itu, rencana pembunuhan dilanjutkan dengan pengamanan senjata yang dipegang oleh Brigadir J.
"Pada 7 Juli malam hingga pagi hari 8 Juli 2022 sebelum berangkat ke Jakarta saksi Ricky Rizal mengamankan senjata api ke dashboard mobil Lexus LM B 1 MAH dan jenis Steyr AUG diletakan di samping kursi depan," tuturnya.
"Padahal korban duduk di mobil lainnya yakni Lexus LX," tambahnya.
Ferdy Sambo Diyakini Ikut Menembak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini terdakwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut diungkap dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo diyakini melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api berjenis Glock 17.
Baca Juga: Alasan-alasan Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
Hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan keyakinan tersebut berdasarkan keterangan terdakwa, saksi serta keterangan ahli.