Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 17:08 WIB
Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

"Iya percaya," sebut Sambo.

Janji mau tanggung jawab

Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan siap bertanggung jawab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga mengaku menyesal telah merencanakan sekaligus menyusun rekayasa kasus kematian Yosua.

Pernyataan tersebut ditulis dalam secarik kertas pada 22 Agustus 2022 dengan tanda tangannya. Ferdy juga menyatakan siap bertanggung jawab dan menjalankan seluruh konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Dipecat tidak hormat, gugat Kapolri dan Jokowi

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam sidang Komisi Etik Polri dalam perkara obstruction of justice. Ia kemudian dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

Hukuman itu rupanya membuat Sambo tidak terima. Pihaknya kemudian menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami (Sambo) untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

Gugatan kepada Kapolri dan Presiden Jokowi itu memicu kecaman dari berbagai kalangan. Akhirnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memutuskan membatalkan gugatan terhadap Kapolri dan Jokowi.

Baca Juga: Divonis Mati, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Keadilan Telah Ditegakkan

Sambo minta bebas

Ferdy Sambo lagi-lagi menuai kecaman luas setelah meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa (24/1/2023).

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," lanjut Arman.

Dituntut seumur hidup

Setelah melewati persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/23). Jaksa menyatakan Sambo bersalah atas tindakannya membunuh Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI