Berharap Ferdy Sambo dibebaskan
Fans remaja ini juga berharap agar Sambo dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Namun, nyatanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Keputusan itu diberikan setelah Sambo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma