Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional. Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," ujar hakim Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Wahyu selanjutnya memutuskan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," katanya.