Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB
Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan
Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Fathurrahman)

Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI