Skandal Proyek Fiktif BUMN Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 06 April 2026 | 11:26 WIB
Skandal Proyek Fiktif BUMN Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 August Hoth Mercyon Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2026). (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan bagi August Hoth Mercyon Purba beserta 10 terdakwa lainnya hari ini.
  • Sebelas terdakwa diduga terlibat kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp464,93 miliar.
  • Jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti bagi para terdakwa.

Suara.com - Nasib mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, akan ditentukan hari ini.

Bersama 10 terdakwa lainnya, August menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.

"Kasus PT Telkom, agenda putusan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan tinggi kepada August selama 14 tahun penjara, denda senilai Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.

Putusan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni:

  1. Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana
  2. Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono
  3. Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti
  4. Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya
  5. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra
  6. Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim
  7. Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto
  8. Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya
  9. Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari
  10. Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

Herman dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun dan 5 bulan penjara; Alam 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara; serta Andi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, Denny dituntut pidana selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara, Eddy 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara; Kamaruddin 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selan itu, Nurhandayanto dituntut agar dihukum dengan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara; Oei Edward 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara; RR Dewi 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun penjara; serta Rudi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.

baca juga

Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, sebanyak 11 terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

Kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

Perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

Dengan demikian, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:55 WIB

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman

TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:03 WIB

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:00 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:51 WIB

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:17 WIB

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:53 WIB

×