Syarat WNA Jadi WNI Lengkap dengan Tata Caranya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:20 WIB
Syarat WNA Jadi WNI Lengkap dengan Tata Caranya
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]

Suara.com - Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terlepas anggota suatu negara telah diatur dalam undang-undang. Termasuk syarat WNA jadi WNI

Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Berdasarkan pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum adalah anggota suatu negara disebut juga sebagai warga negara. Berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 26: 

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk telah diatur dengan undang-undang. 

Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan cara mengajukan suatu permohonan atau disebut dengan “Permohonan Pewarganegaraan”. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Pengajuan permohonan pewarganegaraan RI untuk setiap kriteria pemohon akan memiliki prosedur dan juga tahapan yang berbeda. Adapun syarat WNA jadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan, dan prosedur pemberiannya akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini. 

Syarat WNA Jadi WNI 

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 

• Pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah kawin 

• Pada waktu mengajukan surat  permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat selama 10 tahun tidak berturut-turut 

• Sehat jasmani dan juga rohani 

• Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih 

• Jik dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak bisa menjadi berkewarganegaraan ganda; 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi

Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:48 WIB

Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran

Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran

News | Senin, 13 Februari 2023 | 13:22 WIB

Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya

Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya

Sumut | Senin, 13 Februari 2023 | 10:46 WIB

Lihat Penguburan Via Rekaman Video, Keluarga WNI Korban Gempa Turki: Wajah Nia Bersih, Tak Seperti Tertindih Reruntuhan

Lihat Penguburan Via Rekaman Video, Keluarga WNI Korban Gempa Turki: Wajah Nia Bersih, Tak Seperti Tertindih Reruntuhan

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 22:19 WIB

Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

| Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:38 WIB

Terus Bertambah, Korban Gempa Bumi Turki-Suriah Melampaui 21.000 Jiwa!

Terus Bertambah, Korban Gempa Bumi Turki-Suriah Melampaui 21.000 Jiwa!

Your Say | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:39 WIB

Terkini

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB