Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:25 WIB
Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
Kuat Maruf acungkan salam metal usai divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Majelis hakim telah mengetok palu vonis untuk Kuat Maruf selaku salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. ART Ferdy Sambo itu divonis penjara selama 15 tahun.

Alih-alih bersedih atau menyesali putusan hakim, Kuat Maruf justru memberikan reaksi tak terduga usai mendengar putusan tersebut. Berkaitan dengan itu, berikut sederet momen Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara yang terekam kamera awak media.

1. Memberi Gestur Hati dengan Dua Jari Tangan Ke Pengunjung

Saat memasuki ruang sidang, Kuat Ma’ruf terlihat memberikan gestur hati dengan dua jari. Gestur tersebut dikenal dengan Finger Heart ke arah pengunjung sidang.
 
Kuat Ma’ruf memberikan tanda cinta itu sembari memberikan senyum di balik maskernya. Kemudian, ia mendengarkan hakim membacakan putusannya.

Kuat Maruf pamer lovesign saranghaeyo saat menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Kuat Maruf pamer lovesign saranghaeyo saat menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

 
2. Sempat Tertunduk Setelah Pembacaan Putusan

Kuat Ma’ruf terlihat tertunduk saat menghampiri tim kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

3. Ditepuk Pundaknya Oleh Tim Kuasa Hukumnya

Setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf pun menghampiri tim kuasa hukumnya. Kemudian, setelah berdiskusi singkat, terlihat kuasa hukum lainnya mencoba mendukung Kuat.
 
4. Salam Metal Ke Jaksa Penuntut Umum

Selanjutnya, Kuat Ma’ruf pun berjalan menuju pintu keluar ruang sidang. Sesaat sebelum meninggalkan ruangan, Kuat Ma’ruf sempat memberi gestur salam ke arah JPU.

baca juga

Gestur tersebut adalah ‘salam metal’. Salam metal yakni ketika dua jari tangan yakni tengah dan manis dilipat. Kemudian tiga jari lainnya tegak ke atas.
 
5. Senyam-Senyum Pakai Rompi Tahanan

Terlihat Kuat Ma’ruf  mengenakan kemeja putih dengan celana hitam beserta masker berwarna putih. Kemudian setelah keluar dari ruangan, Kuat Ma’ruf  pun mengenakan rompi berwarna merah dan hitam.

Dari balik masker yang dikenakan, tampak Kuat Maruf menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan.
 
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ia dikenakan sanksi pidana penjara selama 15 tahun. Sanksi tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Pneuntut Umum (JPU) yakni 8 (delapan) tahun penjara.
 
Selain itu, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma’ruf. Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
 
Tak hanya itu, hal yang memberatkan lainnya yakni Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
 
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:59 WIB

Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!

Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:02 WIB

Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan

Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:56 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:11 WIB

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:51 WIB

MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas

MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:43 WIB

Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan

Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:35 WIB

Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan

Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:24 WIB