Suara.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Vonis itu membuat hukuman mati di Indonesia kembali menjadi perbincangan hingga memicu pro kontra. Diketahui, eksekusi terpidana mati di Tanah Air dilakukan dengan cara ditembak.
Lantas, seperti apakah tata cara eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia?
Cara eksekusi mati di Indonesia
Proses eksekusi akan diawali dengan terpidana mati diikat terlebih dahulu di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan. Terpidana mati selanjutnya akan dieksekusi oleh 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan.
Walau begitu, tidak semua senjata yang digunakan oleh regu tembak tersebut berisikan peluru. Sedangkan semua personil Brimob yang menjadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.
Dalam pelaksanaannya, mata dan juga kepala terpidana mati akan ditutup menggunakan kain hitam. Eksekusi mati untuk terpidana mati tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.
Satu regu tembak atau eksekutor tersebut berisikan sebanyak 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi, di antaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.
Baca Juga: KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
Mereka juga harus mempunyai mental yang baik serta tidak mempunyai hubungan keluarga atau saudara dengan sang pidana mati. Anggota regu tembak juga wajib mempunyai kecakapan menembak sesuai dengan standar yang ditentukan.