30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 17:59 WIB
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Vonis itu membuat hukuman mati di Indonesia kembali menjadi perbincangan hingga memicu pro kontra. Diketahui, eksekusi terpidana mati di Tanah Air dilakukan dengan cara ditembak.

Lantas, seperti apakah tata cara eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia? 

Cara eksekusi mati di Indonesia

Proses eksekusi akan diawali dengan terpidana mati diikat terlebih dahulu di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan. Terpidana mati selanjutnya akan dieksekusi oleh 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan.

Walau begitu, tidak semua senjata yang digunakan oleh regu tembak tersebut berisikan peluru. Sedangkan semua personil Brimob yang menjadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.

Dalam pelaksanaannya, mata dan juga kepala terpidana mati akan ditutup menggunakan kain hitam. Eksekusi mati untuk terpidana mati tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.

Satu regu tembak atau eksekutor tersebut berisikan sebanyak 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi, di antaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.

Mereka juga harus mempunyai mental yang baik serta tidak mempunyai hubungan keluarga atau saudara dengan sang pidana mati. Anggota regu tembak juga wajib mempunyai kecakapan menembak sesuai dengan standar yang ditentukan.

30 tata cara eksekusi mati di Indonesia

1. Sebelum pelaksanaan eksekusi, tepatnya tiga kali 24 jam, jaksa eksekutor bakal memberikan informasi kepada terpidana mati tentang rencana hukuman mati.

2. Jika terpidana dalam kondisi mengandung, maka pelaksanaan pidana mati akan dilaksanakan 40 hari setelah terpidana mati melahirkan.

3. Kapolda yang berada di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan membentuk regu tembak. Regu tersebut terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira.

4. Terpidana mati akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Berharap Vonis Bharada E di Bawah 5 Tahun

Kamaruddin Simanjuntak Berharap Vonis Bharada E di Bawah 5 Tahun

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:42 WIB

Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Tanggapi Penampilan Istri Ferdy Sambo..

Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Tanggapi Penampilan Istri Ferdy Sambo..

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:29 WIB

Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?

Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:26 WIB

Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:08 WIB

Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Publik Sebut Mirip Richard Eliezer dan Vera Simanjuntak

Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Publik Sebut Mirip Richard Eliezer dan Vera Simanjuntak

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:01 WIB

Terkini

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB