Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyimpan kekhawatiran. Hal ini disebabkan oleh adanya Pasal 100 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang bisa membuatnya batal dieksekusi.

Dalam aturan tersebut, terpidana mati bisa diberi keringanan hukuman apabila memenuhi syarat pertimbangan selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Diantaranya, menunjukkan perilaku baik dan berkeinginan memperbaiki diri.

KUHP sendiri memiliki perjalanan yang cukup panjang untuk sampai bisa disahkan. Rancangannya, yakni RKUHP sempat memicu kontroversi hingga terjadi peristiwa demo besar-besaran yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah daerah.

Demo Tolak RKUHP

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RKUHP sekaligus revisi KPK, pada Kamis (19/9/19). Demonstrasi itu dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Beberapa kampus yang turut serta adalah UI, ITB, UPI, hingga Universitas Trisakti.

Terkait rancangan KUHP, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkapkan alasan mengapa hal tersebut ditolak. Ia menyebut pasal-pasal di dalamnya tidak jelas, seperti soal korupsi dan demokrasi. Aksi itu pun berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.

Tercatat ada 232 korban luka-luka dari aksi unjuk rasa tersebut. Para korban ini meliputi mahasiswa, aparat keamanan, hingga wartawan. Jalanan di sekitar lokasi juga ditutup karena keadaan yang sangat tidak kondusif.

Para mahasiswa yang menolak RKUHP itu pun akhirnya bertemu dengan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang KK I, Gedung DPR, Kamis (19/9/2019), ada beberapa kesepakatan yang disetujui kedua pihak.

Salah satunya, permintaan mahasiswa agar DPR tidak mengesahkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba dalam kurun waktu empat hari setelah pertemuan itu, akan disampaikan Indra Iskandar kepada anggota dewan.

Pembahasan RKUHP sendiri sebelumnya dilakukan oleh Kemenkumham yang diketahui mewakili pemerintah serta Komisi III DPR. Tepatnya pada 14-15 September 2019 lalu di Hotel Fairmont, Jakarta.

RKUHP Disahkan

Selang tiga tahun, tepatnya pada 6 Desember 2022, DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Keputusan ini diperoleh dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pasal-pasal itu sudah direvisi sesuai saran masyarakat.

Menurutnya, RKUHP hanya perlu dikenalkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada 2019 lalu. Ia juga menambahkan, publik yang masih menolak bisa menempuh jalur hukum karena rancangan itu telah dikaji berkali-kali sebelum resmi disahkan.

Sebelumnya, dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/11/2022), RKUHP sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Lalu, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil yang sudah disepakati itu diproses lebih lanjut ke rapat paripurna.

Pasal 100 Ayat (1) KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:13 WIB

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:51 WIB

Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?

Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:45 WIB

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:43 WIB

"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J

"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 14:58 WIB

Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto: Dua Jenderal Polisi yang Divonis Mati

Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto: Dua Jenderal Polisi yang Divonis Mati

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 14:54 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB