Alhamdulillah! Sudah Bayar Lunas, 84 Ribu Jemaah Haji Tunda Tak Dikenakan Biaya Tambahan

Selasa, 14 Februari 2023 | 22:03 WIB
Alhamdulillah! Sudah Bayar Lunas, 84 Ribu Jemaah Haji Tunda Tak Dikenakan Biaya Tambahan
Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022). [AFP]

Suara.com - Panitia kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII memastikan tidak ada penambahan biaya yang dikenakan kepada 84 ribu calon jemaah haji tertunda pada 2020.

Tetapi, kepastian tak ada biaya tambahan itu hanya ditujukan untuk calon jemaah yang sudah membayarkan lunas biaya haji.

"Kami sudah mengambil kebijakan jemaah tunda yang 2020 sebesar 84 ribu jemaah tidak akan dibebankan biaya pelunasan," kata Ketua Panja Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Marwan mengatakan, dasar tidak dikenakan biaya tambahan bagi calon jemaah haji yang membayar lunas yakni adanya pasal klausul saat dilakukan penundaan.

"Karena ada pasal klausul pada saat penundaan itu, bagi jemaah yang melunasi. Padahal waktu itu, sudah disebutkan tak dilaksanakan haji tapi jemaah melunasi," kata Marwan.

"Nah pasal itulah yang memberikan pengecualian bagi mereka. Sementara jemaah tunda di Tahun 2022 ada 8 ribu hingga 9 ribu jemaah, itu pun tidak dibebankan penuh sekitar Rp7,6 juta," ujarnya.

Sebelumnya, kepastian serupa disampaikan Anggota Panja sekaligus anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengatakan usulan terkait hal itu sudah mendapat persetujuan Panja.

"Jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya," kata Yandri.

Termasuk, kata Yandri bagi calon jemaah tunda 2021 yang sudah melunasi biaya haji.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Nego ke Saudi; Turunkan Harga Sewa Hotel, Katering, dan Masyair Jemaah Haji

"Tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50 persen kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya," kata Yandri.

"Dari nilai manfaat karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi tambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apapun," tuturnya.

Pemerintah Diminta Nego Saudi

Sebelumnya, DPR dan pemerintah belum juga menetapkan secara resmi besaran BPIH maupun Bipih. Semula penetapan itu diagendakan diumumkan Selasa (14/2/2023) sore, tetapi batal. Namun menurut rencana, penetapan biaya haji itu akan diumumkan resmi pada Rabu (15/2/2023) besok.

Adapun rencana itu mundur karena Panja BPIH Komisi VIII belum mencapai kata sepakat dengan pemerintah. Pembahasan seputar biaya haji masih alot. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya masih mengupayakan efisiensi harga untuk beberapa item.

"Ada komponen-komponen pembiayaan yang kita ingin diturunkan, seperti hotel, kita masih minta nego. Kemudian katering, kemudian biaya masyair," kata Kahfi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI