Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:08 WIB
Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suara.com - Sebanyak 5 (lima) golongan peserta BPJS Kesehatan ditetapkan tidak dapat naik kelas perawatan di Rumah Sakit. Hal ini dilandasi adanya aturan baru yang wajib dipahami seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas 3. 
 
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 ditetapkan tak dapat naik kelas perawatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan itu telah lama berlaku.
 
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang berlaku pada 9 Januari 2023. Pasal 48 Permenkes No. 3/2023 itu menegaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya.

Pasal 48 ayat (1) tersebut berbunyi: "Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif."

Meski dengan adanya kebijakan pembayaran selisih biaya, tetap ada peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas. Berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas.
 
1. Peserta Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar oleh Pemerintah)
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas 3
3. Peserta Bukan Pekerja Kelas 3
4. Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya
 
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan 
 
Berkaitan dengan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan, peserta cukup menunjukkan Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, mengisi Formulir FDIP yang dapat diperoleh peserta di Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan pastikan peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
 
Cara pindah kelasnya yakni dengan mendownload aplikasi JKN Mobile di HP. Kemudian buat akun dan masuk ke menu “Ubah Data Peserta” dan lakukan pemindahan kelas. Setelah itu klik “Simpan”
 
Kebijakan Kelas 1, 2, 3 Rawat Inap Dihapuskan
 
Selain itu, ada pula kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Penghapusan ini dilakukan sejak 2023 hingga 2025. Peserta pun akan menikmati kelas standar rawat inap (KRIS).
 
Adanya kebijakan tersebut mewajibkan ruang rawat inap di setiap rumah sakit harus menyesuaikan 12 kriteria KRIS. Contohnya yakni jumlah tempat tidur maksimal 4 (empat) buah untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
 
Selain itu, satu tempat ruang rawat inap memiliki satu kamar mandi dalam. Suhu ruangan pun dijaga agar tak lebih dari 26 derajat celcius. Penerapan kebijakan ini tak mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja

Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:57 WIB

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:35 WIB

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:21 WIB

Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru

Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 11:15 WIB

Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Bisnis | Senin, 30 Januari 2023 | 16:16 WIB

5 Artis Tajir Berobat Pakai BPJS, Ada yang Sakit Ginjal dan Diabetes

5 Artis Tajir Berobat Pakai BPJS, Ada yang Sakit Ginjal dan Diabetes

Entertainment | Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:51 WIB

Terkini

Bunker di Sekolah Jaksel Masih Terkunci Rapat, Diduga Tempat Simpan Senjata Eks Ketua Yayasan

Bunker di Sekolah Jaksel Masih Terkunci Rapat, Diduga Tempat Simpan Senjata Eks Ketua Yayasan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:31 WIB

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia

Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:24 WIB

ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series

ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme

Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×